Rabu, 16 Maret 2011

KERUSAKAN TANAH DAN KEMAMPUAN LAHAN


I.              PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Tanah merupakan sumber daya alam utama yang mudah mengalami kerusakan atau degradasi. Tanah mempunyai dua fungsi utama yaitu sebagai sumber unsur hara bagi tumbuhan, dan sebagai matriks tempat akar tumbuhan berjangkar dan air tanah tersimpan. Kedua fungsi tersebut dapat menurun atau hilang, hilang atau menurunnya fungsi tanah ini yang biasa disebut kerusakan tanah atau degradasi tanah.
Hilangnya fungsi tanah sebagai sumber unsur hara bagi tumbuhan dapat terus menerus diperbaharui dengan pemupukan. Tetapi hilangnya fungsi tanah sebagai tempat berjangkarnya perakaran dan menyimpan air tanah tidak mudah diperbaharui karena diperlukan waktu yang lama untuk pembentukan tanah. Karena itu penting untuk menilai kerusakan dan mengetahui kelas kemampuan tanah agar sifat- sifat tanah (atribut atau keadaan unsur-unsur tanah) dapat diukur atau diperkirakan, dan menjadi satu komponen yang penting dalam proses perencaan penggunaan lahan (land use planning).

B.           Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui cara menentukan dan menilai kerusakan tanah serta mengklasifikasikan kemampuan tanah.

C.           Rumusan Masalah
·    Cara menentukan dan menilai kerusakan tanah
·    Sistem klasifikasi kemampuan tanah


II.         ISI
A.           Kerusakan Tanah
Tanah merupakan sumber daya alam yang mengandung benda organik dan anorganik yang mampu mendukung pertumbuhan tanaman. Tanah bisa mengalami kerusakan, bahkan tanah termasuk wujud alam yang mudah mengalami kerusakan.
Mengingat kerusakan lahan/tanah dapat dipahami dalam kerangka pemikiran kelangkaan sumberdaya alam maka menurut Tietenberg ada tiga ciri penting yang perlu diperhatikan dalam mengkaji kerusakan lahan/tanah yaitu:
a)     Mengacu pada masa depan (foresight) yaitu mempertimbangkan pola permintaan masa depan, sumber-sumber alternatif bagi sumberdaya, perubahan dalam biaya ekstraksi, dan sebagainya;
b)     Dapat diperbadingkan (comparability) yaitu indikator perbandingan yang tidak hanya untuk menilai tingkat kelangkaan tetapi juga tingkat resiko dari kelangkaan sumberdaya alam;
c)     Dapat dihitung secara empiris (computability) yaitu bahwa kelangkaan sumberdaya alam harus bisa diperhtiungkan dan dianalisa berdasarkan informasi yang tersedia secara terbuka.
·      Penyebab Kerusakan Tanah
Kerusakan yang dialami pada tanah disebabkan oleh kemunduran sifat – sifat kimia dan fisik tanah, yakni:
1.      Kehilangan unsur hara dan bahan organik,
2.      Menurunnya kapasitas infiltrasi dan kemampuan tanah menahan air,
3.      Meningkatnya kepadatan dan ketahanan penetrasi tanah, serta berkurangnya kemantapan struktur tanah yang pada akhirnya menyebabkan memburuknya pertumbuhan tanaman dan menurunnya produktivitas.


·      Menilai kerusakan tanah
.Biasanya untuk menilai tingkat kerusakan tanah, menggunakan parameter sebagai berikut : iklim, curah hujan, hidrologi, tipologi luapan, posisi lahan, land use, tebal gambut pada tanah, tingkat dekomposisi tanah, fraksi pasir (%), nilai redoks, pH, dll

Penilaian Kerusakan Lahan

No
Parameter
Kisaran
Nilai
Keterangan
1


2




3



4




Iklim
Curah Hujan

Hidrologi
Tipologi Luapan

dan Posisi lahan

Landuse



Tanah
Tanah Gambut (cm)

dan tingkat dekomposisi


JelukSulfidik/Sulfurik (cm)


Fraksi Pasir (%)

Nilai Redoks (mV)

pH


DHL (mS)

    >2500
    <2500

A
B
C dan D
Leeve
Backswamp
Alami primer
Alami sek.
Sawah
Kebun
<100
100-200
>200
Saprik
Hemik
Fibrik
<25
25-50
50-100
>100
<80%
>80%
<200
>200
<4,0-<7.5
4.0-7.5
>4
2-4
<2
80
100

100
90
80
100
80
100
90
80
90
100
80
60
100
80
60
60
80
90
100
100
60
100
80
80
80-100
80
80-100
100
Skor Akhir
<12,15 sangat rusak;

12.15-19.29 rusak;


19.30-26.44 agak rusak;

26.45-33.59 baik;

>33.59 sangat baik.
Selain itu, untuk dapat menghitung terjadinya degradasi lahan digunakan rumus yang diadaptasi dari model USLE (Universal Soil Loss Equation) yaitu
E = RKLSCP
dimana E : rata-rata kehilangan /kerusakan tanah per tahun (ton/ha/tahun)
R : index erosifitas curah hujan
K : erodibilitas tanah
L : panjang kemiringan
S : derajat kemiringan
C : pengelolaan tutupan lahan dan panen
P : faktor praktek pengendalian erosi
B.           Kelas Kemampuan Lahan (land capability)
1. Pengertian Kemampuan Lahan
Kemampuan lahan adalah kemampuan suatu lahan untuk digunakan sebagai usaha pertanian yang paling intensif yang termasuk juga tindakan pengelolaannya tanpa menyebabkan tanahnya menjadi rusak dalam jangka waktu yang terbatas.
Lahan yang mempunyai kemampuan yang baik memiliki sifat fisik dan kimia yang sesuai dengan kebutuhan tanaman sehingga akan mampu mendukung pertumbuhan dan produksi tanaman secara optimal dan berkesinambungan.

2. Klasifikasi Kemampuan Lahan
Klasifikasi kemampuan lahan adalah pengelompokan lahan kedalam satuan - satuan khusus menurut kemampuannya untuk penggunaan intensif untuk perlakuan yang diperlukan untuk dapat digunakan secara terus-menerus. Dengan kata lain, klasifikasi ini akan menetapkan jenis penggunaan yang sesuai dan jenis perlakuan yang diperlukan untuk dapat digunakan bagi produksi tanaman secara lestari.
Klasifikasi kemampuan lahan ditujukan kepada pencegahan erosi, pengawetan tanah, mempertahankan dan memperbaiki kesuburan tanah. Klasifikasi kemampuan lahan untuk keperluan penggunaan lahan, pertama kali dibuat secara eksplisit oleh USDA.
Dalam klasifikasi pengelompokan utama didasarkan pada satuan peta tanah, tetapi sifat fisik tanah lainnya seperti kemiringan lereng, banjir dan iklim juga diperhitungkan. Konsep utama yang dipergunakan adalah ada-tidaknya faktor penghambat yaitu sifat-sifat lahan yang membatasi pengunaan lahan. Pembatas permanen adalah faktor pembatas yang sulit diperbaiki seperti kedalaman tanah, iklim dan sebagainya. Pembatas sementara adalah faktor pembatas yang dapat diperbaiki dalam pengelolan lahan seperti kandungan unsur hara, kemasaman dan sebagainya. Lahan diklasifikasikan terutama berdasarkan pembatas yang permanen.

3. Struktur Klasifikasi Kemampuan Lahan
Salah satu sistem klasifikasi kemampuan lahan yang banyak digunakan adalah sistem USDA. Sistem ini mengenal tiga kategori, yaitu ; (1) kelas (2) sub kelas (3) satuan kemampuan. Penggolongan ke dalam kelas didasarkan atas intensitas faktor pembatas yang permanen atau sulit dirubah, penggolongan kedalam sub kelas didasarkan atas jenis faktor pembatas tersebut dan satuan kemampuan merupakan paket usaha dan perlakuan yang diperlukan atau disarankan.
a. Kelas
Kelas merupakan tingkat yang tertinggi dan bersifat luas dalam struktur kemampuan lahan. Penggolongan kedalam kelas didasarkan atas intensitas faktor-faktor penghambat yang permanen atau sulit diubah.
Pengelompokan tanah di dalam kelas terbagi ke dalam 8 kelas yang ditandai dengan huruf Romawi dari I sampai VIII. Ancaman kerusakan atau hamabatan meningkat berturut-turut dari kelas I sampai VIII. Tanah pada kelas I sampai kelas IV dengan pengelolaan yang baik mampu menghasilkan dan sesuai untuk berbagai penggunaan seperti untuk penanaman tanaman pertanian umumnya (tanaman semusim dan tanaman tahunan), rumput untuk makanan ternak, padang rumput dan hutan. Sedangkan tanah pada kelas V sampai kelas VII tidak sesuai untuk usaha pertanian atau diperlukan biaya yang sangat tinggi untuk pengelolaannya.
Kelas I, tanah pada kelas ini tidak mempunyai penghambat atau ancaman kerusakan yang berarti dan sangat cocok untuk usaha tani yang intensif. Tanah pada kelas ini umumnya datar, solum dalam, tekstur agak halus sampai sedang, drainase baik, memiliki curah hujan dan musim yang cocok untuk hampir semua tanaman dengan hasil yang memuaskan, tidak memperlihatkan gejala erosi geologis, dan mudah diolah. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa tanah-tanah ini menghadapi resiko penurunan kesuburan dan pemadatan, maka diperlukan usaha-usaha pemupukan dan pemeliharan struktur agar lahan tetap produktif. Usaha-usaha lain yang dapat dilakukan adalah pemupukan, pengapuran, penggunaan tanaman penutup tanah dan pupuk hijau, penggunaan sisa-sisa tanaman dan pupuk kandang serta
pergiliran tanaman. Biasanya dalam peta klasifikasi kemampuan lahan, tanah
pada kelas I diberi warna hijau.
Kelas II, tanah pada kelas ini memiliki sedikit faktor pembatas yang dapat merupakan salah satu atau kombinasi dari faktor seperti lereng yang landai (sekitar 5 %), kepekaan erosi atau ancaman erosi sedang atau telah mengalami erosi sedang, kedalaman efektif agak dalam (90 cm), struktur tanah dan daya olah kurang baik dengan tekstur agak kasar sampai halus, salinitas ringan sampai sedang atau terdapat garam natrium yang mudah dihilangkan akan tetapi besar kemungkinan timbul kembali, kadang-kadang terkena banjir yang merusak, kelebihan air dapat diperbaiki dengan drainase tetapi tetap ada sebagai pembatas yang sedang tingkatannya, keadaan iklim agak kurang sesuai bagi tanaman dan pengelolaannya. Tanah pada kelas ini sesuai untuk penggunaan tanaman semusim, tanaman rumput, padang penggembalaan, hutan produksi, hutan lindung dan cagar alam. Di dalam peta klasifikasi kemampuan lahan biasanya diberi warna kuning. Penggunaan lahan pada kelas ini memerlukan tindakan-tindakan pengawetan yang ringan seperti jalur(strip cropping), pergiliran tanaman dengan tanaman penutup tanah atau pupuk hijau, guludan, pemupukan dan pengapuran.
Kelas III, bahwa tanah pada lahan kelas ini mempunyai lebih banyak faktor pembatas dari pada tanah di lahan kelas II dan apabila digunakan untuk usaha pertanian akan memerlukan tindakan konservasi yang serius yang umumnya akan lebih sulit baik dalam pelaksanaan maupun pemeliharaannya. Kondisi lahan pada kelas ini miring atau bergelombang (8-15 %), sangat peka terhadap erosi, solum dangkal, berdrainase buruk, permeabilitas lambat, kapasitas menahan air lambat, kesuburan tanah rendah dan tidak mudah diperbaiki. Apabila lahan ini diusahakan maka akan membutuhkan tindakan pengawetan khusus seperti perbaikan drainase, system penanaman dalam jalur atau pergiliran dengan tanaman penutup tanah, pembuatan teras disamping tindakan-tindakan untuk meningkatkan kesuburan tanah seperti penambahan bahan organik, pupuk dan sebagainya. Pada lahan kelas ini dapat dipergunakan untuk tanaman semusim dan usaha pengolahan tanah, tanaman rumput, padang rumput, hutan produksi, hutan lindung dan suaka margasatwa. Di dalam kemampuan lahan biasanya diberi warna merah.
Kelas IV, bahwa tanah pada lahan kelas ini mempunyai penghambat yang lebih besar dibandingkan dengan kelas III sehingga pemilihan jenis penggunaan atau jenis tanaman juga semakin terbatas. Apabila diusahakan maka akan membutuhkan tindakan pengawetan khusus yang relatif lebih sulit pelaksanaannya dan pemeliharaannya dibandingkan kelas-kelas sebelumnya. Jika dipergunakan untuk tanaman semusim diperlukan teras bangku, saluran bervegetasi atau pergiliran dengan tanaman penutup tanah atau makanan ternak atau pupuk hijau selama beberapa tahun misalnya 3-5 tahun. Hambatan yang terdapat dalam tanah dalam kelas IV adalah lereng yang miring atau berbukit (15-25 %), kepekaan erosi yang besar, solum dangkal, kapasitas menahan air rendah, daerah yang sering tergenang yang menimbulkan kerusakan berat pada tanaman, drainase buruk, salinitas atau kandungan natrium yang tinggi atau keadaan iklim yang kurang menguntungkan. Tanah pada kelas IV ini dapat digunakan untuk tanaman semusim atau tanaman pertanian pada umumnya dengan usaha-usaha pengawetan yang sulit seperti tanaman rumput, hutan produksi, ladang penggembalaan, hutan lindung dan suaka alam. Dalam peta klasifikasi kemampuan lahan diberi warna biru.
Kelas V, tanah-tanah di dalam kelas ini tidak terancam erosi akan tetapi  mempunyai hambatan lain yang tidak praktis untuk dihilangkan sehingga membatasi pilihan penggunaannya. Tanah-tanah ini terletak pada daerah topografi datar atau hampir datar tetapi tergenang air, sering dilanda banjir, berbatu-batu atau mempunyai iklim yang tidak sesuai dan didalam peta klasifikasi kemampuan lahan biasanya diberi warna hijau tua. Contoh tanah- tanah lahan kelas V adalah tanah di daerah cekungan yang sering tergenang air sehingga menghambat pertumbuhan tanaman, tanah berbatu, tanah di daerah rawa-rawa atau di daerah yang sering dilanda banjir sehingga sulit di drainasekan. Ditambahkan pula bahwa tanah dalam lahan kelas V ini tidak sesuai untuk tanaman semusim, tetapi lebih sesuai untuk ditanami dengan  vegetasi permanen seperti tanaman makanan ternak atau dihutankan.
Kelas VI, tanah pada lahan kelas ini terletak pada lereng yang agak curam  dengan kemiringan 25-45 % sehingga sangat sensitif terhadap erosi sangat berbatu-batu atau berpasir dan mengandung banyak kerikil, tanahnya sangat dangkal atau telah mengalami erosi berat. Pada kelas VI ini tidak dapat digunakan untuk usaha tani tanaman semusim, namun lebih sesuai untuk vegetasi permanen seperti padang rumput atau makanan ternak atau dijadikan untuk hutan produksi. Jika digunakan untuk padang rumput sebaiknya penggembalaan tidak merusak rumput penutup tanah sedangkan jika digunakan untuk hutan, maka penebangan harus selektif dan mengikuti kaidah-kaidah konservasi tanah dan air.
Kelas VII, tanah pada lahan kelas ini terletak pada lereng dengan kemiringan yang curam (45-65 %) dan memiliki solum yang sangat dangkal serta telah mengalami erosi yang sangat berat. Lahan kelas VII ini tidak cocok untuk budidaya pertanian. Jika dipergunakan untuk padang rumput dan hutan produksi harus dilakukan dengan usaha pencegahan erosi yang sangat berat. Tanah-tanah pada kelas VII yang dalam dan tidak peka erosi jika dipergunakan untuk tanaman pertanian harus dibuatkan teras bangku yang ditunjang dengan cara-cara vegetatif untuk konservasi tanah serta tindakan pemupukan. Pada peta klasifikasi kemampuan lahan, lahan kelas VII biasa diberi warna coklat.
Kelas VIII, tanah pada kelas ini terletak pada lereng yang sangat curam (> 65 %), permukaannya sangat berbatu karena tertutup batuan lepas atau batuan singkapan atau tanah pasir di pantai. Lahan ini tidak sesuai untuk budidaya pertanian, tetapi lebih sesuai dibiarkan dalam keadaan alami dan dapat digunakan sebagai hutan lindung, tempat rekreasi atau cagar alam. Pada peta klasifikasi kemampuan lahan, lahan kelas VIII ini biasanya diberi warna putih atau tidak berwarna.

b. Sub Kelas
Sub kelas adalah pembagian lebih lanjut dari kelas berdasarkan atas jenis faktor pembatas yang sama. Faktor-faktor tersebut dapat dikelompokkan ke dalam empat jenis, yaitu : ancaman erosi (e), keadaan drainase atau kelebihan air atau ancaman banjir (w), hambatan daerah perakaran (s) dan hambatan iklim (c). Sub kelas klasifikasi kemampuan lahan adalah sebagai berikut :
• Subkelas e terdapat pada lahan yang menunjukkan erosi atau tingkat erosi yang telah terjadi merupakan masalah utama yang di dapatkan dari
kecuraman lereng dan kepekaan erosi tanah.
• Subkelas w terdapat pada lahan dimana kelebihan air merupakan faktor penghambat utama yang timbul akibat drainase buruk, air tanah yang dangkal atau tinggi dan bahaya banjir yang merusak tanaman.
• Subkelas s meliputi lahan yang lapisan tanahnya dangkal, banyak terdapat batuan di permukaan, kapasitas menahan air rendah, kesuburan rendah yang sulit diperbaiki, sifat-sifat kimia sulit diperbaiki misalnya salinitas dan kandungan garam natrium atau senyawa-senyawa kimia yang lain yang menghambat pertumbuhan tanaman atau tidak praktis dihilangkan.
• Subkelas c meliputi lahan dimana iklim (suhu dan curah hujan) merupakan pembatas penggunaan lahan.

c. Satuan Kemampuan
Kemampuan lahan dalam tingkat satuan kemampuan memberikan keterangan yang lebih spesifik dan detail dari pada sub kelas. Tanah yang termaksud dalam satuan kemampuan lahan mempunyai kemampuan dan memerlukan cara pengolahan (pemupukan dan lain sebagainya) yang sama untuk pertumbuhan tanaman. Lahan dalam satuan kemampuan yang sama harus seragam dalam produksi tanaman pertanian atau rumput di bawah tindakan pengolahaan yang sama, kebutuhan akan tindakan konservasi dan pengelolaan yang sama di bawah vegetasi penutup yang sama dan mempunyai produksi potensial yang setara atau perbedaan hasil dibawah system pengelolaan yang
sama.
Satuan kemampuan diberi tanda dengan menambahkan angka-angka ini menunjukan besarnya tingkat dari faktor penghambat yang ditunjukkan dalam subkelas. Satuan kemampuan merupakan kelompok lahan yang mempunyai potensi, faktor pembatas dan satuan pengelolaan yang sama. Satuan dilambangkan dengan angka. Misalnya IIIe-1, IIIe-2 dan sebagainya. Lahan dalam satuan yang sama dapat dipergunakan untuk budidaya tanaman yang sama, memerlukan pengelolaan dan konservasi yang tidak berbeda, serta potensi produksi yang sebanding.











III.           PENUTUP
Kesimpulan
1.    Tanah mempunyai dua fungsi utama yaitu sebagai sumber unsur hara bagi tumbuhan, dan sebagai matriks tempat akar tumbuhan berjangkar dan air tanah tersimpan. Kedua fungsi tersebut dapat menurun atau hilang, hilang atau menurunnya fungsi tanah ini yang biasa disebut kerusakan tanah atau degradasi tanah.
2.    Kerusakan yang dialami pada tanah disebabkan oleh kemunduran sifat – sifat kimia dan fisik tanah, yakni: Kehilangan unsur hara dan bahan organik, menurunnya kapasitas infiltrasi dan kemampuan tanah menahan air, meningkatnya kepadatan dan ketahanan penetrasi tanah, serta berkurangnya kemantapan struktur tanah yang pada akhirnya menyebabkan memburuknya pertumbuhan tanaman dan menurunnya produktivitas
3.    Untuk menilai tingkat kerusakan tanah, menggunakan parameter sebagai berikut : iklim, curah hujan, hidrologi, tipologi luapan, posisi lahan, land use, tebal gambut pada tanah, tingkat dekomposisi tanah, fraksi pasir (%), nilai redoks, pH, dll
4.    Klasifikasi kemampuan lahan ditujukan kepada pencegahan erosi, pengawetan tanah, mempertahankan dan memperbaiki kesuburan tanah. Salah satu sistem klasifikasi kemampuan lahan yang banyak digunakan adalah sistem USDA. Sistem ini mengenal tiga kategori, yaitu ; (1) kelas (2) sub kelas (3) satuan kemampuan.
5.    Pengelompokan tanah di dalam kelas terbagi ke dalam 8 kelas. Ancaman kerusakan atau hamabatan meningkat berturut-turut dari kelas I sampai VIII. Tanah pada kelas I sampai kelas IV dengan pengelolaan yang baik mampu menghasilkan dan sesuai untuk berbagai penggunaan seperti untuk penanaman tanaman pertanian umumnya (tanaman semusim dan tanaman tahunan), rumput untuk makanan ternak, padang rumput dan hutan. Sedangkan tanah pada kelas V sampai kelas VII tidak sesuai untuk usaha pertanian atau diperlukan biaya yang sangat tinggi untuk pengelolaannya.
6.    Sub kelas adalah pembagian lebih lanjut dari kelas berdasarkan atas jenis faktor pembatas yang sama. Faktor-faktor tersebut dapat dikelompokkan ke dalam empat jenis, yaitu : ancaman erosi (e), keadaan drainase atau kelebihan air atau ancaman banjir (w), hambatan daerah perakaran (s) dan hambatan iklim
7.    Satuan kemampuan diberi tanda dengan menambahkan angka-angka ini menunjukan besarnya tingkat dari faktor penghambat yang ditunjukkan dalam subkelas. Satuan kemampuan merupakan kelompok lahan yang mempunyai potensi, faktor pembatas dan satuan pengelolaan yang sama. Satuan dilambangkan dengan angka. Misalnya IIIe-1, IIIe-2 dan sebagainya.









DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2008. Pendekatan Tinjauan Sosial Ekonomi Dalam Kajian Kerusakan Lahan/Tanah. http://heirmapustaka blogdrive.com/ archive/5.html. diakses pada tanggal 5 Maret 2011.


Arsyad, Sitanalia. 1989. Konservasi Tanah dan Air. Bogor: IPB Press.

Sastrawijaya, A. Tresna. 1991. Pencemaran Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta.

Sutedjo, Mul Mulyani. 2005. Pengantar Ilmu Tanah. Jakarta: Rineka Cipta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar